presiden ri harus pribumi?

UUD 1945

Presiden ialah orang Indonesia asli.
-- UUD 1945 pasal 6 ayat 1 --

Bbrp org, bahkan termasuk di antaranya WNI keturunan Tionghoa sendiri, mengartikan UUD 1945 pasal 6 ayat 1 sebagai "hanya pribumi yang bisa mencalonkan diri jadi presiden RI."

Tapii! Sekrg ada perubahannya tuh.

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Katanya, Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan, bukan untuk mengganti. Jadi sejak semula kepribumian (ada ya istilah ini?) memang bukan syarat.

Tdk banyak WNI keturunan Tionghoa yang menyadari hal ini, setidaknya tmn2 sy enggak. Mereka sangka jalan ini selamanya tertutup bagi mereka, jadi why bother trying?

Tidak ada komentar: